Organisasi non profit atau organisasi nirlaba adalah suatu organisasi yang bersasaran pokok untuk mendukung suatu isu atau perihal di dalam menarik perhatian publik untuk suatu tujuan yang tidak komersil, tanpa ada perhatian terhadap hal-hal yang bersifat mencari laba (moneter). Organisasi nirlaba meliputi gereja, sekolah negeri, derma publik, rumah sakit dan klinik publik, organisasi politis, bantuan masyarakat dalam hal perundang-undangan, organisasi jasa sukarelawan, serikat buruh, asosiasi profesional, institut riset, museum, dan beberapa para petugas pemerintah.
Perbedaan Organisasi Profit Dengan organisasi Non Profit
Banyak hal yang membedakan antara organisasi nirlaba dengan organisasi lainnya (laba). Dalam hal kepemilikan, tidak jelas siapa sesungguhnya ’pemilik’ organisasi nirlaba, apakah anggota, klien, atau donatur. Pada organisasi laba, pemilik jelas memperoleh untung dari hasil usaha organisasinya. Dalam hal donatur, organisasi nirlaba membutuhkannya sebagai sumber pendanaan. Berbeda dengan organisasi laba yang telah memiliki sumber pendanaan yang jelas, yakni dari keuntungan usahanya. Dalam hal penyebaran tanggung jawab, pada organisasi laba telah jelas siapa yang menjadi Dewan Komisaris, yang kemudian memilih seorang Direktur Pelaksana. Sedangkan pada organisasi nirlaba, hal ini tidak mudah dilakukan. Anggota Dewan Komisaris bukanlah ’pemilik’ organisasi.
Pajak Bagi Organisasi Non Profit
Sebagai entitas atau lembaga, maka organisasi nirlaba merupakan subyek pajak. Artinya, seluruh kewajiban subyek pajak harus dilakukan tanpa terkecuali. Akan tetapi, tidak semua penghasilan yang diperoleh yayasan merupakan obyek pajak.
Pemerintah Indonesia memperhatikan bahwa badan sosial bukan bergerak untuk mencari laba, sehingga pendapatannya diklasifikasikan atas pendapatan yang obyek pajak dan bukan obyek pajak. Namun di banyak negara, organisasi nirlaba boleh melamar status sebagai bebas pajak, sehingga dengan demikian mereka akan terbebas dari pajak penghasilan dan jenis pajak lainnya.
Penerapan Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban kepada Publik
Sebagaimana kita ketahui bersama organisasi nirlaba memiliki perbedaan yang cukup signifikan dengan organisasi yang berorientasi kepada profit yang sering juga disebut sebagai organisasi bisnis. Organisasi nirlaba dalam menjalankan kegiatannya tidak semata-mata di pengaruhi oleh profit (biasanya menggunakan istilah selisih lebih) dan jika hal tersebut terjadi selisih lebih tersebut akan digunakan untuk stakeholder atau kepentingan publik.
Di dalam organisasi nirlaba kepemilikan tidak seperti pada kepemilikan pada organisasi bisnis, artinya bahwa kepemilikan dalam organisasi nirlaba tidak dapat dijual dialihkan, atau ditebus kembali dan dana sumber daya organisasi nirlaba biasanya berasal dari sumbangan para donatur tanpa mengharapkan adanya pengembalian atas donasi yang mereka berikan. Walaupun donatur tidak mengharapkan adanya pengembalian atas sumbangan mereka, mereka tetap menginginkan pelaporan, dan pertanggung jawaban atas dana yang mereka berikan. Para donatur ingin tahu bagaimana dana yang mereka berikan dikelola dengan baik dan dipergunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk di gelapkan.
Akhir-akhir ini sering kita mendengar isi-isu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM/Non Government Organization) digunakan sebagai kedok bagi sejumlah orang untuk meraup keuntungan pribadi. Mungkin anda pernah menerima amplop atau kotak di bus umum yang mengatas namakan panti asuhan tertentu namun setelah ditelusuri keberadaan panti tersebut tidak jelas, hal tersebut merupakan salah satu contohnya. Sebagai satu contoh konkrit yang terungkap sekitar September 2011, kasus Panti Sosial Tresna Wedha di Pare-Pare, Sulawesi dan menjadi headline di berbagai media selama lebih dari tiga hari. Betapa mirisnya para penghuni disuguhi makanan basi oleh pengelola panti. Tak cukup sampai disitu dikabarkan pula bahwa tempat huni yang tidak layak tinggal bahkan redaksi yang mengabarkan mengatakan lebih nyaman di penjara daripada di panti sosial tersebut yang notabane nya adalah organisasi nirlaba. Atas beberapa kasus dan ilustrasi yang telah disebutkan di atas dirasa perlu dan hal tersebut merupakan suatu alasan mengapa laporan keuangan menjadi penting.
Menyusun laporan keuangan memang bukan suatu hal yang mudah untuk dilakukan apalagi memang untuk diterpakan pada organisasi nirlaba yang mempunyai scope yang kecil dan biasanya sumber daya nya kurang. Namun, hal tersebut bukan menjadi alasan karena organisasi nirlaba dapat membuat laporan keuangan sederhana tanpa harus mengacu kepada standar pelaporan keuangan entitas nirlaba sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 45 (PSAK 45). Harapannya dengan melakukan penyusunan laporan keuangan tersebut dapat memberikan informasi kepada regulator, donatur dan pertanggungjawaban kepada publik.
Berdasarkan PSAK 45 laporan keuangan entitas nirlaba meliputi laporan posisi keuangan pada akhir periode pelaporan, laporan aktivitas serta laporan arus kas untuk satu periode pelaporan, dan catatan atas laporan keuangan. Walau pelaporan akuntansi mengenai entitas nirlaba telah jelas diatur dalam PSAK 45 tetap saja masih banyak organisasi nirlaba di Indonesia yang belum sanggup untuk melaksanakannya. Seperti yang telah disebutkan di atas, keterbatasan sumber daya dan organisasi yangscope nya kecil menjadi salah satu faktor yang membuat pelaksanaan PSAK 45 belum banyak diterapkan.
Beberapa organisasi nirlaba telah mampu menerapkan PSAK 45 baik full mengacu pada PSAK 45 atau yang tidak hanya mengacu kepada PSAK 45 saja, beberapa organisasi nirlaba menggunakan pedoman tambahan hal ini mengingat organisasi nirlaba mempunyai karakteristik sendiri seperti Keuskupan Agung Semarang yang mempunyai Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Paroki, Partai Politik dan Rumah Sakit yang juga mempunya pedoman tersendiri juga. Terdapat pula beberapa organisasi nirlaba yang telah menjalankan fungsi auditor independen dan menggunakan basis akrual dan mereka mem-publish laporan tersebut kedalam webmasing-masing.
Sebagaimana yang telah penulis katakan sebelumnya organisasi nirlaba masih banyak yang belum menjalankan fungsi akuntabilitasnya dengan baik dan benar karena memang hal tersebut cukup sulit untuk dilakukan. Sebagai ilustrasi pemilik panti asuhan membeli peralatan panti asuhan, perlengkapan dan hal lain berkaitan dengan panti, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana memastikan antara kebutuhan perlengkapan, peralatan, listrik dan hal lainnya yang berkaitan dengan panti asuhan tidak digunakan dengan pemilik untuk kebutuhan pribadinya? Bukankah seharusnya dalam akuntansi hal tersebut seharusnya di bedakan? Tentu kasus –kasus demikian akan sulit diatasi.
Sadar atau tidak sering kali kita berhadapan dengan organisai nirlaba, dan perkembangannya juga cukup pesat di Indonesia terutama di bidang keagamaan dan pendidikan. Gereja-gereja baru berdiri, lembaga infaq yang semakin menjamur dan meningkat pesatnya jumlah sekolah dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
Perkembangan tersebut terjadi karena kebutuhan masyarakat akan organisasi nirlaba berkembang pesat. Melalui perkembangan tersebut dan kemudahan akses informasi membuat publik sadar bagaimana organisasi nirlaba melakukan pengelolaan keuangan, bagaimana pemerintah sebagai regulator mengawasi kegiatan organisasi nirlaba. Memang pada akhirnya semua hal tersebut akan bertumpu pada masyarakat bagaimana untuk menyikapi hal tersebut dan melakukan aksi tentunya.
Kesimpulan
Organisasi Non Profit (Nirlaba) adalah organisasi yang tidak mengacu pada keuntungan (profit) semata, namun lebih kepada manfaat kepada masyarakat atau bersifat sosial. Sumber pendanaannya biasanya bersumber dari donatur atau sumbangan, dan tidak jelasnya kepemilikan organisasi.
Meskipun berbentuk organisasi yang tidak bertujuan komersil, namun pada kenyataannya banyak organisasi non profit yang hanya kedok untuk mencari keuntungan, atau tidak menjalankan sistem keuangannya dengan transparan sehingga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Untuk mengatasinya, dapat dilakukan pembuatan laporan keuangan –meskipun secara kecil-kecilan- agar menghindari tidakan penggelapan dana organisasi. Sehingga tujuan didirikannya sebuah organisasi non profit yang bersifat sosial bisa berjalan dengan baik dan benar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar